Sabtu, 19 Oktober 2013

Berbuat Baik

Anda berfikir ini adalah merupakan penafsiran bahwa seseorang mau ber buat baik untuk menggapai keridhoan di lihat dari jenis dan banyak nya yang dia bantu, namun di balik itu ke ikhlasan dan ke ringanan tangan untuk berbuat baik pada orang lain tanpa mengharap imbalan dari mereka yang menerima se dikit ke ikhlasan.....semangat terus untuk berbuat baik demi meraih keridhoan Allah SWT................

Senin, 26 Maret 2012

MODEL PEMBELAJARAN

MODEL BERMAIN PERAN
Oleh: Prof. Dr. H. Endang Komara, M.Si
Melalui bermain peran (role playing), para peserta didik mencoba mengeksplorasi hubungan antar manusia dengan cara memperagakannya dan mendiskusikannya sehingga secara bersama-sama para peserta didik dapat mengeksplorasi perasaan, sikap, nilai, daan berbagai strategi pemecahan masalah. Sebagai suatu model pembelajaran, bermain peran berakar pada dimensi pribadi dan social. Dari dimensi pribadi model ini berusaha membantu peserta didik menemukan makna dari lingkungan social yang bermanfaat bagi dirinya. Juga melalui model ini para peserta didik diajak untuk belajar memecahkan masalah pribadi yang sedang dihadapinya dengan bantuan kelompok social yang beranggotakan teman-teman sekelas. Dari dimensi social, model ini memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk bekerja sama dalam menganalisis situasi social, terutama masalah yang menyangkut hubungan antar pribadi peserta didik. Pemecahan masalah dilakukan secara demokratis. Dengan demikian melalui model ini peserta didik juga dilatih untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokratis.

KHALIFAH


Khalifah
Khalifah adalah gelar yang diberikan untuk pemimpin umat islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW (570–632). Kata "Khalifah" (خليفة Khalīfah) sendiri dapat diterjemahkan sebagai "pengganti" atau "perwakilan". Pada awal keberadaannya, para pemimpin islam ini menyebut diri mereka sebagai "Khalifat Allah", yang berarti perwakilan Allah (Tuhan). Akan tetapi pada perkembangannya sebutan ini diganti menjadi "Khalifat rasul Allah" (yang berarti "pengganti Nabi Allah") yang kemudian menjadi sebutan standar untuk menggantikan "Khalifat Allah". Meskipun begitu, beberapa akademis memilih untuk menyebut "Khalīfah" sebagai pemimpin umat islam tersebut.

MATERI MUATAN LOKAL


 I.   PENDAHULUAN
 A.  Latar Belakang
Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa yang memiliki keanekaragaman multikultur (adat istiadat, tata cara, bahasa, kesenian, kerajinan, keterampilan daerah, dll.) merupakan ciri khas yang memperkaya nilai-nilai kehidupan bangsa. Keanekaragaman tersebut harus  dilestarikan dan dikembangkan dengan tetap mempertahankan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia melalui upaya pendidikan. Pengenalan keadaan lingkungan, sosial, dan budaya kepada peserta didik memungkinkan mereka untuk lebih mengakrabkan diri dengan lingkungannya. Pengenalan dan pengembangan lingkungan melalui pendidikan diarahkan untuk menunjang peningkatan kualitas sumber daya manusia yang pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik.
Kebijakan yang berkaitan dengan dimasukkannya program muatan lokal dalam Standar Isi dilandasi kenyataan bahwa Indonesia terdiri atas berbagai daerah dengan beranekaragam kondisi geografis, sumber daya alam, dan masyarakat (sumber daya manusia) dengan latar belakang sejarah dan kebudayaan yang bervariasi. Satuan Pendidikan merupakan bagian dari masyarakat. Oleh karena itu, program pendidikan di setiap satuan pendidikan perlu memberikan wawasan yang luas kepada peserta didik tentang kekhususan yang ada di lingkungannya melalui pembelajaran muatan lokal. Standar Isi yang disusun secara terpusat tidak mungkin dapat mencakup beranekaragam mata pelajaran muatan lokal.  Agar pelaksanaan muatan lokal di Sekolah Menengah Atas (SMA) terlaksana dengan baik,  Direktorat Pembinaan SMA  perlu menerbitkan panduan pengembangan muatan lokal.

BAHAN AJAR



BAB I
PENDAHULUAN
 
A.   Latar Belakang

Sebagai konsekuensi atas terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional, telah menerbitkan berbagai peraturan agar penyelenggaraan pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) paling tidak dapat memenuhi standar minimal tertentu. Berbagai standar tersebut adalah: (1) standar isi, (2) standar kompetensi lulusan, (3) standar proses, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.

RAMADHANA

Komentar Anda

Video Kasih Ibu

 
Perintis Masa Depan | Template by RAMADHANA